PT Cahaya Maritim Indonesia Tempuh Kasasi, Agustianto: Klien Kami Jalankan Usaha Sesuai Undang-Undang

PT Cahaya Maritim Indonesia Tempuh Kasasi, Agustianto: Klien Kami Jalankan Usaha Sesuai Undang-Undang

link berita : link : https://metro.batampos.co.id/401489-2/Kuasa hukum PT Cahaya Maritim Indonesia, Agustianto saat memberi keterangan soal kasus yang menimpa PT Cahaya Maritim Indonesia

batampos– Kasus pembelian lahan dan aset galangan kapal di Tanjunguncang oleh PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI) terus bergulir. Lahan dan aset yang dibeli PT CMI dari likuidator yang ditunjuk pengadilan dengan harga Rp30, 3 miliar itu, ternyata dikemudian hari bermasalah. Padahal sertifikat dua bidang lahan itu sudah atas nama PT CMI. Tetapi oleh pengadilan negeri Batam atas gugatan PT Sintai Shpiyard, jual beli lahan itu dibatalkan. Bahkan keputusan pengadilan negeri Batam itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas dasar itu, PT CMI pun menempuh jalur kasasi.

Kuasa hukum PT Cahaya Maritim Indonesia, Agustianto mengatakan pihaknya kebingungan atas apa yang klien mereka alami. Sebab, mereka sudah menjalankan usaha mereka sesuai dengan amar putusan undang-undang.

Dalam transaksi pembelian lahan tersebut pihak PT Cahaya Maritim Indonesia sudah memengang putusan penetapan likudator nomor 529./PDT./2013/ PN.BTM, dan dikuatkan dengan putusan penetapan kasasi dari Mahkamah Agung nomor 3042.K/PDT/2013.

“Sejak melakukan pembelian lahan, PT Cahaya Maritim Indonesia sudah memulai aktivitas di lokasi bersertifikat dan izin peralihan hak yang dikeluarkan BP Batam atas nama klien kami,” ujarnya.

”Apa yang terjadi di internal PT Sintai Shpiyard kami tak tahu, klien kami membeli lahan dari likuidator yang ditunjuk pengadilan. Pembayaran pun dilakukan ke rekening tim likuidator. Tapi tahun 2019 ada sekelompok orang yang merebut lahan klien kami secara paksa,” ujarnya.

“Kalaupun ada masalah di internal PT Sintai Shipiyard, itu di luar tanggung jawab kami. Kami melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pembelian lahan sah,” ulang Agustianto sambil menunjukkan bukti bukti yang menguatkan pihaknya.

Dia menjelaskan berdasarkan putasan penetapan likuidator dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, PT Cahaya Maritim Indonesia, bisa melakukan balik nama atas sertifikat lahan seluas 2,6 hektar dan PL seluas 5,1 hektar. Namun dirinya mengaku bingung karena Pengadilan Negeri Batam menerima gugatan dari PT Sintai Shpiyard, dan memutuskan jual beli tersebut batal.

”Bahkan kita juga sudah memegang sertifikat lahan yang dikeluarkan oleh Badan Petanahan Nasional (BPN) atas nama PT Cahaya Maritim Indonesia. Semua berkas yang kita pegang asli,” ungkapnya.

Bahkan, kata Agustianto, sejak tahun 2019 hingga saat ini lahan yang mereka beli tersebut tidak bisa digunakan karena adanya aksi penguasaan secara sepihak. Bahkan, dari gugatan itu, PT Cahaya Maritim Indonesia diminta mengembalikan seluruh aset kepada pemilik lama. “Hal ini sudah kita laporkan ke Polda Kepri, dan kita kawal terus, sampai saat ini masih proses,” tegasnya.

Ia mengaku pihaknya akan terus berjuang atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Sintai Shpayard. Dan ia berharap kasus yang menimpa kliennya dari PT Cahaya Maritim Indonesia agar diungkap sejelas-jelasnya oleh penegak hukum di Indonesia. ”Kami Kasasi atas kasus ini, dan sudah didaftar,” tuutpnya. (*)

 

Post Your Comment

“Wicaksono Wang & Partners (WWP) is a distinguished Lawfirm committed to delivering innovative legal solutions with the agility and dedication of a modern boutique firm.

Office Hours

Monday – Saturday

08.00 – 18.00

CONTACT US

error: Content is protected !!