
PT Srimas Raya International Klarifikasi Pemberitaan Media Online
link berita : https://batamtv.com/pt-srimas-raya-international-klarifikasi-pemberitaan-media-online/
BATAM, batamtv.com – Developer PT Srimas Raya International mengklarifikasi pemberitaan beberapa media online di Batam yang menyebutkan pihaknya telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap konsumennya bernama Arifin.
Manajemen dan kuasa hukum menilai tuduhàn tersebut mengada-ada dan telah mencemarkan nama baiknya.
“Pemberitaan itu tidak benar dan perusahaan kami sangat dirugikan karena ini menyangkut nama baik dan public trust (kepercayaan publik, red) perusahaan kami, ” ujar Budi Hartono pimpinan operasional PT Srimas Raya International kepada sejumlah awak media di Restaurant & Cafe Kebon Kopi komplek Palm Spring Batam Kota Senin (20/05).
Lebih lanjut Budi Hartono menjelaskan pihaknya sengaja mengundang awak media untuk memberikan klarifikasi dengan tujuan agar jelas duduk permasalahannya.
Sebelumnya, laywer PT Srimas Raya International Agustianto SH menjelaskan pemberitaan seputar dugaan penipuan dan penggelapan itu tidak berdasar sama sekali.

Lebih lanjut Agustianto yang didampingi rekannya pengacara Yuhermanto SH membeberkan sejumlah poin bantahannya diantaranya pada PPJB, pembeli sudah diberitahukan bahwa kehendaknya untuk sementara belum bisa diwujudkan karena ada sejumlah proses dan tahapan pengurusan perpanjangan UWTO dan proses lain yang harus dilalui.
“Pada PPJB itu semua sudah jelas tertulis dan sepengetahuan pembeli,” ujar Agustianto SH.
Masih mengacu PPJB, lanjut Agustianto SH si pembeli tidak diwajibkan membayar lunas transaksi pembelian kavling lahan tersebut.
“Pada pemberitaan media sebelumnya, dikatakan penyerahan senilai 1,4 miliar rupiah atas pembelian kavling blok E No 1I9. Padahal faktanya si pembeli membayar total senilai 696 juta rupiah,” sebut Agustianto SH bersemangat.
” Rinciannya pihak pembeli membayar uang muka senilai 10 juta rupiah, lalu si pembeli membayar senilai 686 juta rupiah,” kata Agustianto merinci pembayaran yang dilakukan pihak pembeli.
“Makanya pembeli belum bisa melunasi karena ada proses yang harus dilalui, dan kalo sudah selesai perpanjangan UWTO dan proses lainnya selesai, baru pembeli bisa melunasi. itu semua tertulis jelas di PPJB, ” tambah Agustianto SH.
Selanjutnya Agustianto SH mengungkapkan dalam proses pengurusan perpanjangan UWTO ditolak BP Batam
“Setelah PPJB, sebelum berakhirnya masa alokasi lahan, manajemen mengupayakan pengurusan perpanjangan UWTO namun ditolak BP Batam. Lalu Manajemen PT Srimas berupaya melakukan penyelesaian dengan pihak pembeli, pak Arifin ” kata Agustianto SH.
Manajemen PT Srimas Raya International berupaya mengganti kerugian pembeli dan akan mengembalikan uang secara utuh atas pembayaran yang dilakukan pihak pembeli.
“Manajemen menawarkan kepada pihak pembeli dengan mengembalikan secara utuh senilai Rp 696 juta rupiah yang sudah dibayarkan pembeli,” ungkap Agustianto SH.
Namun pihak pembeli menolak besaran angka nominal yang ditawarkan manajemen berupa pengembalian utuh uang sudah dibayar pembeli.
Lanjut Agustianto SH, pihak pembeli beralasan sudah mengeluarkan biaya jasa arsitek pembuatan gambar dan denah pembangunan rumah senilai 120 juta rupiah.
“Lalu PT Srimas bersedia mengganti biaya jasa denah gambar. Artinya PT Srimas bersedia mengembalikan uang pembayaran dan biaya jasa pembuatan gambar denah pembangunan rumah total semua senilai 800 juta rupiah, tapi besaran angkanya tetap ditolak pihak pembeli,” sebut Agustianto SH.
Masih kata Agustianto, pihak pembeli menolak tawaran ganti rugi senilai 800 juta dan minta dikembalikan 1, 5 miliar rupiah lebih dengan rincian nilai transaksi pembelian kavling 1,4 miliar rupiah dan uang penggantian biaya jasa arsitek pembuatan gambar pembangunan rumah senilai 120-an juta rupiah, ” ujar Agustianto SH.
“Manajemen menilai permintaan itu terlalu berlebihan dan tidak bisa dipenuhi. Tapi kalo dikembalikan senilai total yang diterima manajemen plus biaya jasa arsitek denah gambar, manajemen bersedia mengembalikan, ” tegas Agustianto SH.
“Jadi kalo misalkan dikatakan kita ada penipuan, pasti tidak mungkin akan dikembalikan. Dan kalo dikatakan penipuan tidak mungkin ada point tertulis dalam PPJB bahwa belum bisa diwujudkan namun masih dalam pengurusan. Pasti akan kita tutupi point itu, namun kenyataannya kan tidak ditutupi tapi ada tertulis dalam PPJB, ” ulang Agustianto SH.
“Unsur penggelapan juga tidak terpenuhi karena adanya itikad pengembaliannya, ” tambah Agustianto SH seraya menyimpulkan unsur pidana penipuan dan penggelapan tidak terpenuhi hanya unsur perdata saja.
Sebagai kuasa hukum perusahaan, Agustianto SH juga menyayangkan pihak Polresta Barelang yang memproses kasus unsur pidananya, karena tidak ditemukan unsur pidananya dalam PPJB ini.
Agustianto SH juga menyebutkan pihaknya sudah mendaftarkan gugat perdata kasus ini.
Kendati demikian manajemen tetap membuka pintu musyawarah mufakat dalam penyelesaian kasus ini, tanpa perlu diteruskan manajemen proses gugat perdatanya.

Untuk diketahui beberapa media online di Batam memberitakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Srimas Raya International terhadap konsumennya beberapa waktu lalu.
editor : ronny alimin
reporter : muhammad amin