
Sengketa Tanah Samping SMA YPK Toboali, Humas PN : Putusan Inkracht
link berita : https://www.radarbahtera.com/sengketa-tanah-samping-sma-ypk-toboali-humas-pn-putusan-inkracht/
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Humas Pengadilan Negeri Sungailiat menegaskan, sengketa tanah antara Robertha selaku termohon eksekusi dan Sinniwati selaku pemohon yang berlokasi di samping SMA YPK Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) saat ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Jadi begini, perkara itu diputus di PN Sungailiat tahun 2015, register 1/pdt.g/2015/pn.sgl dengan putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelas Humas PN Sungailiat, Firman kepada awak media, Jumat pagi (31/12/2021).
Kemudian, lanjutnya, putusan tersebut pihak penggugat melakukan upaya hukum banding yang diputus dalam putusan banding tahun 2015 dalam register 32/pdt/2015/pt.bbl dengan hasil mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Tak sebatas itu, kemudian pihak melakukan upaya kasasi, putusannya kasasi ditolak. “Kemudian pihak mengajukan Peninjauan Kembali (PK), putusan PK nya pun permohonan PK ditolak. Artinya, menguatkan putusan banding tadi,” katanya.
Sementara itu, mengenai substansi perkara yaitu mengenai bukti-bukti dimiliki para pihak tersebut, tentunya sudah diuji dalam persidangan berkali-kali, di kasasi, juga di PK, tentunya sudah dipertimbangkan.
“Tinggal pengacara membaca lengkap putusan PT Babel, mereka kan menerima salinan putusan lengkap. Pasti disitu dituangkan pertimbangannya, mengapa majelis memenangkan bukti pihak yang satu dan mengenyampingkan bukti pihak yang lain,” ungkapnya.
Ditegaskan Firman, sekarang bukan saatnya lagi dan bukan wewenang PN Sungailiat lagi untuk membahas substansi perkara tersebut, karena sudah diputus dengan putusan inkracht atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
“Tugas PN Sungailiat saat ini, hanya melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Firman.

Sementara itu sebelumnya, Agus Rianto selaku kuasa hukum Robertha Wongsodinata sebagai termohon eksekusi dalam kasus ini merasa kecewa terhadap proses penegakan hukum atas kliennya tersebut.
Kepada awak media, Agus mengungkapkan kekecewaannya diantaranya, sertifikat yang dimiliki kliennya saat ini dianggap sudah tidak berlaku lagi, sehingga menimbulkan pembodohan terhadap masyarakat, karena setiap orang yang mempunyai sertifikat yang secara hukum sesuai undang-undang yang menyatakan bahwa ini adalah suatu hak yang terpenting dan tertinggi yang diberikan kepada individu untuk mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.
“Tetapi dalam kasus sengketa klien kami ini berbeda, kalah dengan sebuah surat yang ternyata sudah diuji secara forensik terdapat tandatangan non identik dari pemberi pernyataan sehingga surat yang dinyatakan dipalsukan tandatangan tersebut dapat mengalahkan sertifikat yang memiliki kekuatan bukti yang sempurna,” katanya.
“Kita hanya tidak ingin, ada korban lagi ibu Robertha-Robertha yang lainnya,” imbuh Agus. (Rian/Neneng/RB)